Senin, 05 Oktober 2015

KONGLOMERASI MEDIA

Di Era Global seperti sekarang ini, keberadaan media merupakan hal yang luar biasa penting. Media tersebut meliputi  media penyiaran (TV, Radio), media cetak, internet, industri rekaman, rumah produksi dan lain sebagainya. Namun bagaimana jika kebutuhan akan media di era global ini justru malah membuat industri media global menunjukkan perkembangan terjadinya kapitalisasi dan industri media yang malah dikuasai oleh beberapa pelaku industri?
Karena hal inilah lahir istilah Konglomerasi Media. Apa itu Konglomerasi Media? Konglomerasi Media adalah penggabungan-penggabungan perusahaan menjadi perusahaan yang lebih besar yang membawahi banyak media. Konglomerasi ini di lakukan dengan melakukan korporasi dengan perusahaan media lain yang dianggap mempunyai visi yang sama. Pembentukan konglomerasi ini dengan cara kepemilikan saham, joint venture atau merger, atau pendirian kartel komunikasi dalam sekala besar.
Dalam konteks global atau internasional, sosok Rupert Murdoch berkaitan erat dengan Konglomerasi Media. Lalu, siapakah Rupert Murdoch itu?


Rupert Murdoch atau Keith Rupert Murdoch lahir pada 11 Maret 1931. Rupert Murdoch adalah putra tunggal dari Sir Keith Murdoch dan Elisabeth Joy. Murdoch senior adalah seorang pemilik surat kabar terpandang yang berbasis di Melbourne, Australia. Sebagai putra tunggal, ia dibesarkan untuk meneruskan kerja keras sang ayah. Saat ia berusia 21 tahun, ayahnya tutup usia. Rupert pun pulang ke Australia pada 1953 dan langsung menjadi Direktur News Limited. Ambisi Rupert lebih besar, sebab ia langsung fokus pada rencana-rencana akuisisi dan ekspansi. Dalam hitungan tahun, Rupert menjadi orang terpandang yang sukses menaklukkan surat kabar Negara Bagian New South Wales, Queensland, Victoria dan Northern Territory. Hampir seluruh media besar telah ia miliki.
Pada 1964, Rupert sudah merambah ke luar negeri dengan membeli surat kabar terlaris di Selandia Baru. Ambisinya makin besar, setelah sukses menaklukkan tabloid besar Inggris, News of the World serta harian The Sun. Rupert pun mengukuhkan cengkeramannya di tanah Inggris dengan merambah ke dunia politik. Tak puas dengan media cetak, Rupert membeli televisi satelit berbasis di Inggris, Sky Television, serta membalikkan aktivitas perusahaan dari rugi ke laba. Tanah Inggris ternyata belum memuaskan baginya, maka Rupert menginjakkan kaki ke Amerika.
San Antonio Express-News menjadi media Amerika pertama yang dikuasai Rupert. Ia kemudian mendirikan tabloid supermarket Star dan akhirnya, Rupert kian sukses di Amerika dengan membeli New York Post. Langkah Rupert terhambat saat pasar bebas Amerika karena ternyata Amerika tak sebebas perkiraannya. Saat ia ingin merambah ke stasiun televisi Amerika, pemerintah memberi syarat bahwa ia harus menjadi warga negara Amerika. Demi ambisi bisnisnya, Rupert mengajukan diri menjadi warga negara Amerika dan diterima. Maka pada 1985, ia membeli studio film 20th Century Fox. Tahun berikutnya, enam stasiun televisi milik Metromedia sudah berada di tangannya. Inilah cikal bakal kerajaan media Amerika miliknya. Pada 1993, ekspansi Rupert masuk ke Asia dengan membeli televisi satelit Star TV milik pengusaha Hong Kong. Kepemilikannya dibatasi, karena China tak ingin Rupert terlalu berkuasa di Asia.
Karena sepak terjang yang dilakukannya dalam bisnis media, membuat Rupert Murdoch dikenal sebagai Raja Media. Dan  dari semua Perusahaan yang dimiliki oleh Rupert Murdoch, News Corp adalah perusahaannya yang terbesar dan tersebar di berbagai belahan dunia. 
  •  Di Australia, News Corp memiliki kurang lebih 44% saham  Sky Network, News Corp juga memiliki 150 surat kabar lokal dan nasional di Australia, termasuk The Australian, The Telegraph dan The Herald Sun. Selain itu, News Corp memiliki 50% saham Premier Media Group, yang mengoperasikan sembilan stasiun televisi Fox TV di Australia.
  •  Di Asia, dibawah nama Star Rupert Murdoch memiliki sembilan stasiun televisi kabel di seluruh Asia dan memegang saham besar di delapan stasiun televisi lainnya. Star juga memiliki 20% saham saluran televisi Tata Sky di India. News Corp juga pemilik saham mayoritas surat kabar Post Courier di Papua Nugini dan surat kabar Wall Street Journal Asia.
  •  Di Eropa, News Corp memiliki 39% saham perusahaan televisi satelit BSkyB , Murdoch juga memiliki tiga surat kabar nasional Inggris yakni The Times, Sunday Times dan The Sun.  Di Italia, News Corp memiliki televisi Sky Italia dan di Jerman perusahaan itu memiliki 45% saham Sky Deutschland.
  • Di Afrika dan Timur Tengah, News Corp memegang 9% saham di jaringan Rotana, yang mencakup berbagai stasiun televisi di Timur Tengah dan Afrika Utara. Sedangkan di Amerika Latin, News Corp memiliki saham besar di tiga televisi yakni  LAPTV, Telecine dan Fox Telecolombia.
  •  Di Amerika Serikat, News Corp memiliki sejumlah surat kabar besar seperti Wall Street Journal, The New York Post dan Community Newspaper Group dan sejumlah koran bisnis termasuk Barons dan MarketWatch.  Perusahaan itu juga memiliki tujuh perusahaan informasi berita. News Corp memiliki saham besar dalam industri televisi Amerika lewat jaringan televisi Fox dan National Geographic. Perusahaan itu memiliki 27 stasiun lokal televisi Fox Sepuluh perusahaan film milik News Corp dan News Corp juga memiliki sepertiga saham layanan sewa film online Hulu. 
Rupert Murdoch sendiri pernah menjabat sebagai pimpinan dan CEO dari News Corporation periode 1979-2013, sebagai pimpinan eksekutif News Corp periode 2013-sekarang, Pimpinan dan CEO 21st Century Fox periode 2013-2015 dan saat ini menjabat sebagai Wakil Pimpinan Eksekutif 21st Century Fox.
Berdasarkan daftar Forbes pada 2010, Rupert Murdoch adalah orang terkaya ke-38 di Amerika dan ke-117 di seluruh dunia. Jumlah kekayaannya diperkirakan mencapai US$6,2 miliar.


Konglomerasi Media Di Indonesia
Selain Rupert Murdoch, ada banyak orang yang memiliki kekuasaan terhadap kepemilikian media yang mengarah kepada praktik Konglomerasi Media, tak terkecuali di Indonesia. Dewasa ini, praktik Konglomerasi Media di Indonesia sudah cukup menjamur dan cukup mengkhawatirkan. Berikut ini merupakan beberapa contoh Grup Media di Indonesia yang melakukan praktik Konglomerasi Media.

No
Grup Media
Pemilik
Produk Media
1.
Media Nusantara Cipta (MNC) Group
Hary Tanoesoedibjo
RCTI, Global TV, dan MNC TV, Sun TV/ I News, MNC Sport, Sindo TV, Indovision,   Radio Suara Monalisa (Radio Dangdut Indonesia), V Radio, Trijaya (Sindo FM), Global Radio, PT Radio Wisata Sariasih, MNC B.V , MNC International Middle East Limited, MNC Pictures FZ LLC, Sinemart, MNC pictures, Hits Record, Koran Sindo, Genie, Mom & Kiddie, Realita, HighEnd, HihgEnd Teen, Just For Kids Magazine, Majalah Trust,  Okezone.com, Linktone, Moviebay.
2.
VIVA Group
Aburizal Bakrie
TV One, ANTV, VivaNews.com
3.
TRANS CORP
Chairul Tanjung
Trans TV, Trans 7, Detik.com
4.
Media Group
Surya Paloh
Metro TV, Media Indonesia, Lampung Pos.
5.
Surya Citra  Media (SCM)
Eddy Kusnadi Sariatmadja
SCTV, Indosiar, O Channel, Liputan6.com
6.
JAWA POS
Dahlan Iskan
JPNN (Jawa Pos News Network - kantor berita, JPNN.com), JPMC (Jawa Pos Multimedia Center), Jawa Pos, Indo Pos, Rakyat Merdeka, Lampu Hijau, Koran Nonstop. Koran-koran lainnya di bawah grup Jawa POS seperti  Tangsel Pos, Riau Pos dan Koran dengan lebel Radar seperti Radar Bogor, Radar Purwokerto, TV Lokal seperti JTV di Jawa Timur, Riau TV di Riau, Majalah RM, Tabloid Nyata.
7.
Gramedia Group
Jakob Oetama
Kompas TV, Kompas Group (koran2 tersebar di berbagai daerah seluruh Indonesia dengan label Tribun, misal Tribun Pekanbaru, Tribun Jabar, Tribun Jakarta, dll), Tabloit Bola, Tabloit Nova, Kompas.com, Warta Kota.
8.
Lippo Group
Mochtar Riady
Berita Satu TV, TV Kabel First Media, Jakarta Globe TV, BeritaSatu FM, B1 Radio, Investor Daily, Suara Pembaharuan, Jakarta Globe, Globe Asia Mag, Investor Mag, Campus Asia Mag, Campus Life, The Straits Times, The Peak, Student Globe, Kemang Buzz, BeritaSatu.com TheJakartaGlobe,com

            Keberadaan grup-grup media ini sebenarnya sudah melanggar aturan. Padahal untuk mendirikan atau mengembangkan industri media ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan media di Indonesia ada paparan aturan main atau kebijakan hukumnya (legal policy) seputar pemusatan kepemilikan dan penguasaan media penyiaran atau spirit anti monopoli dalam regulasi penyiaran. Aturan main tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran No. 32 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta.
Dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ayat 1, pasal 18 disebutkan bahwa “Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siar maupun beberapa wilayah siar, dibatasi”.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nom. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta menyebutkan tentang pembatasan kepemilikan dan pen­guasaan atas jasa penyiaran radio, televisi dan percetakan.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah diatas telah menggambarkan setidaknya bahwa Indonesia mempunyai sistem regulasi dalam mengatur dan membatasi kepemilikan media massa, khususnya penyiaran agar tidak ada konglomerasi media yang pada akhirnya dapat mempengaruhi konten media tersebut. Hal itu untuk menjamin adanya keragaman kepemilikan (diversity of ownership), keragaman isi (diversity of ownership), dan keberagaman pendapat di media (diversity of voice).
Di Indonesia, peraturan hukum tentang anti monopoli, pemusatan, dan kepemilikan silang media penyiaran sudah ada dan jelas berlaku sejak diundangkan, namun dalam praktiknya hingga saat ini, industri media penyiaran masih dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu.
Dampak nyata dari adanya Konglomerasi Media tidak lain adalah untuk meningkatkan keuntungan sebanyak-banyakanya dan harus dicapai dalam kerangka kapitalisme. Jadi wajar jika konten yang disajikan dalam berbagai media yang ada di Indonesia lebih banyak bersifaf rekreatif dan jauh dari kesan edukatif yang dapat meningkatkan moral generasi bangsa, karena pada hakikatnya media hanya ingin mencari keuntungan materi bukan perbaikan generasi.
Selain itu, dampak lain dari adanya Konglomerasi Media adalah opini berita bisa dikuasai oleh beberapa pemilik media, terlebih jika pemilik media tersebut memiliki kepentingan tertentu seperti kepentingan ekonomi, politik, sosial, budaya, dsb. Dampak paling nyata adalah penyeragaman informasi yang disampaikan kepada publik yang bisa mengarah kepada penyeragaman opini atas suatu fenomena yang disajikan media. Tepatnya, dengan Konglomerasi Media menyebabkan kita seperti tidak punya pilihan lain dalam melihat dan memahami dunia. Semua masalah dunia dilihat dari cara bagaimana pemilik media melihatnya, kemudian mereka mencoba membingkainya sedemikian rupa seolah hanya itulah pandangan yang dianggap benar (hegemonik) dan yang lain dianggap salah.
Meski menguntungkan secara ekonomi, Konglomerasi Media merupakan ancaman bagi iklim demokrasi. Demokrasi menghendaki adanya akses kepemilikian media yang merata dan tidak terpusat segelintir orang atau sekelompok orang dengan agenda kepentingan masing-masing. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Karena demokrasi kita sudah mengarah ke arah Kapitalisme - Liberalime maka Konglomerasi Media tidak lagi dianggap tabu dan justru semakin tidak terkendali.