Di Era Global seperti
sekarang ini, keberadaan media merupakan hal yang luar biasa penting. Media
tersebut meliputi media penyiaran (TV,
Radio), media cetak, internet, industri rekaman, rumah produksi dan lain sebagainya.
Namun bagaimana jika kebutuhan akan media di era global ini justru malah
membuat industri
media global menunjukkan perkembangan terjadinya kapitalisasi dan industri
media yang malah dikuasai oleh beberapa pelaku industri?
Karena hal inilah lahir istilah
Konglomerasi Media. Apa itu Konglomerasi Media? Konglomerasi Media adalah
penggabungan-penggabungan perusahaan menjadi perusahaan yang lebih besar yang
membawahi banyak media. Konglomerasi ini di lakukan dengan melakukan korporasi
dengan perusahaan media lain yang dianggap mempunyai visi yang sama.
Pembentukan konglomerasi ini dengan cara kepemilikan saham, joint venture atau
merger, atau pendirian kartel komunikasi dalam sekala besar.
Dalam konteks global atau
internasional, sosok Rupert Murdoch berkaitan erat dengan Konglomerasi Media. Lalu,
siapakah Rupert Murdoch itu?
Rupert Murdoch atau Keith Rupert
Murdoch lahir pada 11 Maret 1931. Rupert Murdoch adalah putra tunggal dari Sir
Keith Murdoch dan Elisabeth Joy. Murdoch senior adalah seorang pemilik surat kabar
terpandang yang berbasis di Melbourne, Australia. Sebagai putra tunggal, ia
dibesarkan untuk meneruskan kerja keras sang ayah. Saat ia berusia 21 tahun, ayahnya tutup usia.
Rupert pun pulang ke Australia pada 1953 dan langsung menjadi Direktur News Limited. Ambisi Rupert lebih besar,
sebab ia langsung fokus pada rencana-rencana akuisisi dan ekspansi. Dalam
hitungan tahun, Rupert menjadi orang terpandang yang sukses menaklukkan surat kabar
Negara Bagian New South Wales, Queensland, Victoria dan Northern Territory.
Hampir seluruh media besar telah ia miliki.
Pada 1964, Rupert sudah merambah ke
luar negeri dengan membeli surat kabar terlaris di Selandia Baru. Ambisinya
makin besar, setelah sukses menaklukkan tabloid besar Inggris, News of the World serta harian The Sun. Rupert pun mengukuhkan
cengkeramannya di tanah Inggris dengan merambah ke dunia politik. Tak puas dengan media cetak, Rupert
membeli televisi satelit berbasis di Inggris, Sky Television, serta membalikkan aktivitas perusahaan dari rugi ke
laba. Tanah Inggris ternyata belum memuaskan baginya, maka Rupert menginjakkan
kaki ke Amerika.
San Antonio
Express-News menjadi media Amerika pertama yang dikuasai Rupert. Ia
kemudian mendirikan tabloid supermarket Star
dan akhirnya, Rupert kian sukses di Amerika dengan membeli New York Post. Langkah Rupert terhambat saat pasar bebas Amerika karena
ternyata Amerika tak sebebas perkiraannya. Saat ia ingin merambah ke stasiun
televisi Amerika, pemerintah memberi syarat bahwa ia harus menjadi warga negara
Amerika. Demi ambisi bisnisnya, Rupert mengajukan diri menjadi warga negara
Amerika dan diterima. Maka pada 1985, ia membeli studio film 20th Century Fox. Tahun berikutnya, enam
stasiun televisi milik Metromedia sudah berada di tangannya. Inilah cikal bakal kerajaan media
Amerika miliknya. Pada 1993, ekspansi Rupert masuk ke Asia dengan membeli
televisi satelit Star TV milik
pengusaha Hong Kong. Kepemilikannya dibatasi, karena China tak ingin Rupert
terlalu berkuasa di Asia.
Karena sepak terjang yang
dilakukannya dalam bisnis media, membuat Rupert Murdoch dikenal sebagai Raja
Media. Dan dari semua Perusahaan yang
dimiliki oleh Rupert Murdoch, News Corp adalah perusahaannya yang terbesar dan
tersebar di berbagai belahan dunia.
- Di Australia, News Corp memiliki kurang lebih 44% saham Sky Network, News Corp juga memiliki 150 surat kabar lokal dan nasional di Australia, termasuk The Australian, The Telegraph dan The Herald Sun. Selain itu, News Corp memiliki 50% saham Premier Media Group, yang mengoperasikan sembilan stasiun televisi Fox TV di Australia.
- Di Asia, dibawah nama Star Rupert Murdoch memiliki sembilan stasiun televisi kabel di seluruh Asia dan memegang saham besar di delapan stasiun televisi lainnya. Star juga memiliki 20% saham saluran televisi Tata Sky di India. News Corp juga pemilik saham mayoritas surat kabar Post Courier di Papua Nugini dan surat kabar Wall Street Journal Asia.
- Di Eropa, News Corp memiliki 39% saham perusahaan televisi satelit BSkyB , Murdoch juga memiliki tiga surat kabar nasional Inggris yakni The Times, Sunday Times dan The Sun. Di Italia, News Corp memiliki televisi Sky Italia dan di Jerman perusahaan itu memiliki 45% saham Sky Deutschland.
- Di Afrika dan Timur Tengah, News Corp memegang 9% saham di jaringan Rotana, yang mencakup berbagai stasiun televisi di Timur Tengah dan Afrika Utara. Sedangkan di Amerika Latin, News Corp memiliki saham besar di tiga televisi yakni LAPTV, Telecine dan Fox Telecolombia.
- Di Amerika Serikat, News Corp memiliki sejumlah surat kabar besar seperti Wall Street Journal, The New York Post dan Community Newspaper Group dan sejumlah koran bisnis termasuk Barons dan MarketWatch. Perusahaan itu juga memiliki tujuh perusahaan informasi berita. News Corp memiliki saham besar dalam industri televisi Amerika lewat jaringan televisi Fox dan National Geographic. Perusahaan itu memiliki 27 stasiun lokal televisi Fox Sepuluh perusahaan film milik News Corp dan News Corp juga memiliki sepertiga saham layanan sewa film online Hulu.
Rupert Murdoch sendiri pernah menjabat
sebagai pimpinan dan CEO dari News Corporation periode 1979-2013, sebagai pimpinan
eksekutif News Corp periode 2013-sekarang, Pimpinan dan CEO 21st Century Fox
periode 2013-2015 dan saat ini menjabat sebagai Wakil Pimpinan Eksekutif 21st
Century Fox.
Berdasarkan daftar Forbes pada 2010,
Rupert Murdoch adalah orang terkaya ke-38 di Amerika dan ke-117 di seluruh dunia.
Jumlah kekayaannya diperkirakan mencapai US$6,2 miliar.
Konglomerasi
Media Di Indonesia
Selain Rupert Murdoch, ada banyak
orang yang memiliki kekuasaan terhadap kepemilikian media yang mengarah kepada
praktik Konglomerasi Media, tak terkecuali di Indonesia. Dewasa ini, praktik
Konglomerasi Media di Indonesia sudah cukup menjamur dan cukup mengkhawatirkan.
Berikut ini merupakan beberapa contoh Grup Media di Indonesia yang melakukan
praktik Konglomerasi Media.
|
No
|
Grup
Media
|
Pemilik
|
Produk
Media
|
|
1.
|
Media Nusantara Cipta (MNC) Group
|
Hary Tanoesoedibjo
|
RCTI,
Global TV, dan MNC TV, Sun TV/ I News, MNC Sport, Sindo TV, Indovision, Radio Suara Monalisa (Radio Dangdut
Indonesia), V Radio, Trijaya (Sindo FM), Global Radio, PT Radio Wisata
Sariasih, MNC B.V , MNC International Middle East Limited, MNC Pictures FZ
LLC, Sinemart, MNC pictures, Hits Record, Koran Sindo, Genie, Mom &
Kiddie, Realita, HighEnd, HihgEnd Teen, Just For Kids Magazine, Majalah
Trust, Okezone.com, Linktone,
Moviebay.
|
|
2.
|
VIVA Group
|
Aburizal Bakrie
|
TV One, ANTV, VivaNews.com
|
|
3.
|
TRANS CORP
|
Chairul Tanjung
|
Trans TV, Trans 7, Detik.com
|
|
4.
|
Media Group
|
Surya Paloh
|
Metro TV, Media Indonesia, Lampung
Pos.
|
|
5.
|
Surya
Citra Media (SCM)
|
Eddy Kusnadi Sariatmadja
|
SCTV, Indosiar, O Channel, Liputan6.com
|
|
6.
|
JAWA POS
|
Dahlan Iskan
|
JPNN (Jawa
Pos News Network - kantor berita, JPNN.com), JPMC (Jawa Pos Multimedia
Center), Jawa Pos, Indo Pos, Rakyat Merdeka, Lampu Hijau, Koran Nonstop.
Koran-koran lainnya di bawah grup Jawa POS seperti Tangsel Pos, Riau Pos dan Koran dengan
lebel Radar seperti Radar Bogor, Radar Purwokerto, TV Lokal seperti JTV di
Jawa Timur, Riau TV di Riau, Majalah RM, Tabloid Nyata.
|
|
7.
|
Gramedia
Group
|
Jakob Oetama
|
Kompas TV,
Kompas Group (koran2 tersebar di berbagai daerah seluruh Indonesia dengan
label Tribun, misal Tribun Pekanbaru, Tribun Jabar, Tribun Jakarta, dll), Tabloit
Bola, Tabloit Nova, Kompas.com, Warta Kota.
|
|
8.
|
Lippo
Group
|
Mochtar Riady
|
Berita
Satu TV, TV Kabel First Media, Jakarta Globe TV, BeritaSatu FM, B1 Radio,
Investor Daily, Suara Pembaharuan, Jakarta Globe, Globe Asia Mag, Investor
Mag, Campus Asia Mag, Campus Life, The Straits Times, The Peak, Student
Globe, Kemang Buzz, BeritaSatu.com TheJakartaGlobe,com
|
Keberadaan grup-grup media ini sebenarnya
sudah melanggar aturan. Padahal untuk mendirikan atau mengembangkan industri
media ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan media di Indonesia ada
paparan aturan main atau kebijakan hukumnya (legal policy) seputar pemusatan
kepemilikan dan penguasaan media penyiaran atau spirit anti monopoli dalam
regulasi penyiaran. Aturan main tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU)
Penyiaran No. 32 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran
Swasta.
Dalam
UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ayat 1, pasal 18 disebutkan bahwa “Pemusatan
kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu
badan hukum, baik di satu wilayah siar maupun beberapa wilayah siar, dibatasi”.
Selanjutnya
Peraturan Pemerintah Nom. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Swasta menyebutkan tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan
atas jasa penyiaran radio, televisi dan percetakan.
Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah diatas telah menggambarkan setidaknya bahwa Indonesia
mempunyai sistem regulasi dalam mengatur dan membatasi kepemilikan media massa,
khususnya penyiaran agar tidak ada konglomerasi media yang pada akhirnya dapat
mempengaruhi konten media tersebut. Hal itu untuk menjamin adanya keragaman
kepemilikan (diversity of ownership),
keragaman isi (diversity of ownership),
dan keberagaman pendapat di media (diversity
of voice).
Di
Indonesia, peraturan hukum tentang anti monopoli, pemusatan, dan kepemilikan
silang media penyiaran sudah ada dan jelas berlaku sejak diundangkan, namun
dalam praktiknya hingga saat ini, industri media penyiaran masih dikuasai oleh kelompok-kelompok
tertentu.
Dampak
nyata dari adanya Konglomerasi Media tidak lain adalah untuk meningkatkan
keuntungan sebanyak-banyakanya dan harus dicapai dalam kerangka kapitalisme.
Jadi wajar jika konten yang disajikan dalam berbagai media yang ada di
Indonesia lebih banyak bersifaf rekreatif dan jauh dari kesan edukatif yang
dapat meningkatkan moral generasi bangsa, karena pada hakikatnya media hanya
ingin mencari keuntungan materi bukan perbaikan generasi.
Selain
itu, dampak lain dari adanya Konglomerasi Media adalah opini berita bisa
dikuasai oleh beberapa pemilik media, terlebih jika pemilik media tersebut
memiliki kepentingan tertentu seperti kepentingan ekonomi, politik, sosial,
budaya, dsb. Dampak paling nyata adalah penyeragaman informasi yang disampaikan
kepada publik yang bisa mengarah kepada penyeragaman opini atas suatu fenomena
yang disajikan media. Tepatnya, dengan Konglomerasi Media menyebabkan kita
seperti tidak punya pilihan lain dalam melihat dan memahami dunia. Semua
masalah dunia dilihat dari cara bagaimana pemilik media melihatnya, kemudian
mereka mencoba membingkainya sedemikian rupa seolah hanya itulah pandangan yang
dianggap benar (hegemonik) dan yang lain dianggap salah.
Meski
menguntungkan secara ekonomi, Konglomerasi Media merupakan ancaman bagi iklim
demokrasi. Demokrasi menghendaki adanya akses kepemilikian media yang merata
dan tidak terpusat segelintir orang atau sekelompok orang dengan agenda
kepentingan masing-masing. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Karena demokrasi
kita sudah mengarah ke arah Kapitalisme - Liberalime maka Konglomerasi Media
tidak lagi dianggap tabu dan justru semakin tidak terkendali.
